Rabu, 28 November 2012

PROSES PENAMBANGAN PASIR DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN DI DESA CIKEUSIK KECAMATAN SUKAHAJI KABUPATEN MAJALENGKA


Makalah ini mempunyai latar belakang masalah tentang proses penambangan pasir  yang menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan. Masalah pokok yang dibahas adalah: Bagaimanakah proses penambangan pasir yang dilakukan di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka dan bagaimanakah dampak positif maupun dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya eksploitasi pasir di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka?
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui proses penambangan pasir yang dilakukan di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka dan untuk mengetahui dampak positif maupun dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya eksploitasi pasir di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
Dalam pembuatan makalah ini penulis menggunakan metode deskriptif, hal ini penulis lakukan setelah memperhitungkan kewajarannya dari segi tujuan. Makalah ini digunakan untuk memaparkan suatu bahasan dengan cara disususn, dijelaskan dan disimpulkan. Dan teknik yang digunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan menggunakan teknik studi pustaka, ini merupakan teknik yang paling tepat karena data yang akan disusun pada hakikatnya diambil dari berbagai sumber kepustakaan yaitu dengan cara mencatat data dan fakta melalui buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Hasil pembahasan makalah ini menyimpulkan bahwa proses penambangan pasir di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka desa, dilakukan dengan cara tradisonal yang dilakukan oleh masyarakat setempat sejak tahun 1990. Dampak penambangan pasir ini meliputi dampak positif dan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan. dampak positif diantaranya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat dan membuka lapangan pekerjaan, sedangkan dampak negatifnya terdiri dari meningkatnya polusi udara, peningkatan kebisingan, dan penurunan kualitas air.

PENDAHULUAN

Bukti Ketergantungan bangsa Indonesia kepada alam dapat dilihat dari pemanfaatan sumber daya alam yang besar-besaran tanpa melihat kelanjutan fungsinya. Pada masa sentralisasi pemerintahan, kegiatan exploitasi terhadap sumber daya alam yang tidak berwawasan lingkungan masih terbatas pada pemanfaatan wilayah-wilayah yang strategis saja, namun dewasa ini setiap daerah saling belomba-lomba mengeksploitasi dan memanfaatkan kekayaan alam masing-masing.
Kegiatan ekploitasi sumberdaya mineral atau bahan galian seperti pasir merupakan salah satu pendukung sektor pembangunan baik secara fisik, ekonomi maupun sosial. Hasil pertambangan merupakan sumberdaya yang mampu menghasilkan pendapatan yang sangat besar untuk suatu negara. Kebutuhan akan bahan galian konstruksi dan industri seperti pasir tampak semakin meningkat seiring dengan semakin berkembangnya pembangunan berbagai sarana maupun prasarana fisik di berbagai daerah di Indonesia.
Penambangan pasir memang dianggap memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Majalengka, hal ini dapat terlihat dari begitu banyaknya aktivitas penggalian pasir yang dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah di Kabupaten Majalengka. Kegiatan penambangan pasir sering dikonotasikan sebagai salah satu kegiatan yang merusak lingkungan, hal itu dapat terjadi apabila kegiatan penambangan tidak dikelola dengan baik dan benar maka setiap kegiatan penambangan pasti akan menimbulkan dampak lingkungan, baik bersifat positif maupun bersifat negatif. Meskipun demikian besarnya permintaan pasar terhadap pasir turut mendorong berkembangnya kegiatan ini dengan pesat. Akibatnya, munculah berbagai masalah terhadap lingkungan. Dengan melihat latar belakang diatas yang dapat memberikan sedikit gambaran mengenai demikian besarnya kegiatan eksploitasi terhadap bahan galian seperti pasir, maka akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif.

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka penulis membatasi masalah dengan tujuan untuk memudahkan dalam penulisan makalah. Adapun masalah dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah proses penambangan pasir yang dilakukan di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka?
2.      Bagaimanakah dampak positif maupun dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya eksploitasi pasir di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka?

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui proses penambangan pasir yang dilakukan di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
2.      Untuk mengetahui dampak positif maupun dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya eksploitasi pasir di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.

Kegunaan yang dapat diambil dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk menambah wawasan dan konsep keilmuan mengenai kajian tentang kegiatan eksploitasi pasir dan dampaknya terhadap lingkungan di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
2.      Secara teoritis kegunaan makalah ini akan berguna untuk perkembangan ilmu pengetahuaan dalam kajian lingkungan khususnya mengenai ekploitasi pasir dan dampaknya terhadap lingkungan di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
Secara praktis diharapkan hasil penulisan makalah ini dapat menjadi rekomendasi/pemikiran/konsep/saran untuk digunakan para pihak yang berkepentingan mengenai eksploitasi pasir dan dampaknya terhadap lingkungan di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
Dalam pembuatan makalah ini penulis menggunakan metode deskriptif, hal ini penulis lakukan setelah memperhitungkan kewajarannya dari segi tujuan. Makalah ini digunakan untuk memaparkan suatu bahasan dengan cara disususn, dijelaskan dan disimpulkan.
Dan teknik yang digunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan menggunakan teknik studi pustaka, ini merupakan teknik yang paling tepat karena data yang akan disusun pada hakikatnya diambil dari berbagai sumber kepustakaan yaitu dengan cara mencatat data dan fakta melalui buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. 

PEMBAHASAN

Kegiatan penambangan khususnya pasir dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karena itu penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. walaupun pernyataan ini tidak selamnya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya. Akan tetapi perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan sajamenyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik,dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu, kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan didaerah tersebut.
A.    Proses Penambangan Pasir
Proses penambangan pasir yang dilakukan di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka yaitu dilakukan dengan cara tradisional. Penambangan pasir yang dilakukan hanya dengan menggunakan alat-alat yang sederhana seperti: cangkul, pengeruk pasir, dan karung sebagai tempat penyimpanan pasir. Namun, apabila penggalian dengan jumlah pasir yang cukup besar, biasanya kendaraan pengangkut pasir ini langsung dimasukan ke lokasi penambangan, guna mempermudah proses penggaliannya. Beberapa tahapan yang dilakukan dalam penambangan pasir diantaranya adalah:
1.      Tahap Persiapan
Tahap persiapan biasanya didahului dengan kegiatan pengangkutan berbagai jenis peralatan tambang, dan selanjutnya adalah pembuatan/pembukaan jalan untuk proses pengangkutan. Dalam hal pengangkutan peralatan tambang yang perlu diperhatikan adalah jalan yang akan dilalui. Hal ini perlu diperhitungkan secara matang agar tidak terjadi dampak negatif terhadap lingkungan di sepanjang jalan yang akan dilalui, baik terhadap manusia maupun fisik alam itu sendiri.
Pada tahap ini dilakukan pengamatan, dimana saja biasanya pasir akan terkumpul banyak, maka setelah diketahui lokasinya, maka masyarakat akan langsung melakukan penggalian.
2.      Tahap Eksploitasi/Penggalian
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini utamanya berupa penambangan/penggalian pasir. Bahan tambang yang terdapat di daerah perbukitan, walaupun jenisnya sama, misalnya pasir, teknik penambangannya akan berbeda dengan deposit pasir yang terdapat di daerah pedataran, apalagi yang terdapat di dalam alur sungai. pada tahap eksploitasi dalam kaitannya dengan pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan.
Penggalian biasanya dilakukan dengan alat pengeruk yang sederhana, namun, sekali-kali apabila kedaan sungai kering biasanya alat berat seperti beko bisa langsung masuk ke lokasi penambangan.
3.      Pengangkutan
Pada tahap ini yang perlu diperhatikan adalah ketika alat-alat berat mulai masuk ke lokasi penambangan untuk mengangkut pasir. Pengangkutan pasir ini biasanya dilakukan dengan menggunakan truk, untuk mencapai kawasan penambangan secara mudah, maka dilakukan pembukaan jalan dengan menebang pohon-pohon disekitar kawasan penambangan, sehingga lingkungan menjadi gersang dan berdebu.

B.     Dampak yang Ditimbulkan dari Adanya Kegiatan Penambangan Pasir
Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kegiatan penambangan khususnya pasir dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karena itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.
Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut.
Dampak penambangan pasir ini, mengakibatkan dampak positif dan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan, dampak positif diantaranya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat dan membuka lapangan pekerjaan, sedangkan dampak negatifnya terdiri dari meningkatnya polusi udara, dan kerusakan pada tanggul sungai.
1.      Dampak Positif
a.       Meningkatkan pendapatan masyarakat
Kegiatan penambangan pasir memberikan dampak terhadap tingkat pendapatan masyarakat, hal ini terlihat pada masyarakat pengangguran mengakui bahwa adanya kegiatan penambang pasir memberikan keuntungan yang sangat besar sehingga bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.
b.      Membuka lapangan pekerjaan
Pada dasarnya tingkat kehidupan ekonomi seseorang atau masyarakat ditentukan oleh kesempatannya memperoleh sumber pendapatan, kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha. Namun pada kenyataannya masyarakat dihadapkan pada masalah-masalah yang menimbulkan tingkat ekonominya rendah diantaranya seperti sulitnya mendapatkan pekerjaan. Kesempatan kerja di Desa Cikeusik semakin terbuka setelah adanya kegiatan penambangan pasir yang memberikan dampak positif bagi warga sekitar sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
c.       Meningkatkan daya kreativitas masyarakat
Penambangan pasir sangatlah menguntungkan bagi masyarakat yang tinggal di dekat tempat penambagan tersebut. Salah satu nya meningkatkat daya kreativitas masyarakat, masyarakat dapat memanfaatkan pasir hasil galian untuk di buat kerajinan tangan, bahan bangunan, dan masih banyak lagi.
2.      Dampak Negatif
a.       Meningkatnya polusi udara
Terjadinya peningkatan debu yang menyebabkan kualitas udara disekitar kawasan penambangan menurun, sebagai akibat dari kendaraan truk yang mengangkut pasir serta tiupan angin jika di lokasi tambang tersebut tidak ada vegetasi yang cukup. Kara vegetasi yang berada di sekitar penambangan telah mati baik itu yang di tebang ataupun mati karena polusi yang ditimbulkan oleh kendaraan berat yang digunakan di penambangan pasir
b.      Peningkatan kebisingan
Peningkatan kebisingan diakibatkan oleh aktivitas kendaraan truk, padahal sebelum adanya penambangan pasir suasana dilokasi tersebut jauh dari kebisingan, dan masyarakat masih dapat menghirup udara segar karena arus lalau lintas yang tidak begitu ramai. Sama halnya dengan hewan - hewan yang sebelumnya berada di sekitar tempat penambanagn, hewan tersebut mati karena kehabisan bahan makan yang. Sebagian hewan ada yang melarikan diri mencari tempat baru untuk mencari makanan demi mempertahankan keturunan dan juga kelangsungan hidupnya
c.       Penurunan kualitas air
Terjadinya penurunan kualitas air akibat dari pencucian pasir-pasir maupun karena akibat dari lahan yang telah menjadi terbuka karena tidak ada vegetasi penutup, sehingga air dapat mengalir dengan bebas ke badan-badan air. Debit air tanah juga akan menurun karena vegetasi/pepohonan yang dapat menampung air telah ikut di tebang dalam system penamabangan pasir.
d.      Rusaknya Jalan
Para penambang yang telah mendapatkan pasir biasanya meggunakan alat atau mesin mesin berat seperti mobil pengangkut. Mobil yang mengangkut pasir tersebut tentu menggunakan alternatif jalan raya yang tentunya akan membuat jalan raya semakin rusak di karenakan berat beban pada kendaraan angkut tersebut melebihi kapasitas yang di tentukan. Selain itu juga pengankutan bobot beban yang berlebihan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas terutama di jalur utama. Kendaraan yang melintas di jalur utama biasa menggunakan kecepatan diatas 60 km/jam untuk menempuh waktu yang di targetkan. Itulah kenapa di jalan utama kendaraan tidak di izinkan untuk membawa beban yang melebihi kapasitas seperti truk pembawa pasir. Selain itu juga kendaraan yang membawa beban berat bisa menimbulkan kemacetan yang cukup parah.

Dampak Negatif Penambangan Pasir Besi


Aktifitas pertambangan dianggap seperti uang logam yang memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. Hilangnya vegetasi secara tidak langsung ikut menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen dan pengatur suhu. 
Idealnya, suatu perusahaan berkewajiban untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Caranya? Dengan merekrut mereka menjadi pegawai tetap di perusahaan itu. Jika mereka belum memenuhi kriteria sebagai seorang pegawai, maka adalah menjadi kewajiban perusahaan untuk melatihnya sampai mereka memenuhi kriteria. Dengan cara ini, perusahaan akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Akan tetapi, banyak perusahaan yang tidak mau memenuhi kewajibannya karena hal itu akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, tingkat keuntungan yang diperoleh perusahaan akan lebih sedikit.
Dalam jangka pendek mungkin hal itu benar. Akan tetapi jika mereka berpikir jangka panjang akan lain jadinya. Sebenarnya, menyejahterakan masyarakat sekitar merupakan investasi sosial yang amat diperlukan bagi perusahaan. Jika masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan itu amat menguntungkan mereka, mereka pasti akan berusaha melindungi perusahaan itu dari berbagai ancaman. Mereka akan berusaha menjaga dengan segala kemampuan mereka agar perusahaan itu maju dan terus maju. Sebab kemajuan perusahaan itu berarti juga peningkatan kesejahteraan bagi mereka.
Secara umum pasir besi terdiri dari mineral opak yang bercampur dengan butiran-butiran dari mineral non logam seperti, kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen, biotit, dan tourmalin. mineral tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous magnetit, ilmenit, limonit, dan hematit, Titaniferous magnetit adalah bagian yang cukup penting merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit. Mineral bijih pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitic volkanik. Kegunaannya pasir besi ini selain untuk industri logam besi juga telah banyak dimanfaatkan pada industri semen.
Namun demikian, pertambangan selalu mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sudah tidak diragukan lagi bahwa sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat merubah total iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tambang dari batu-batuan atau pasir seperti dalam pertambangan emas, para penambang pada umumnya menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, air atau sungai dan lingkungan.
Pada pertambangan bawah (underground mining) kerusakan lingkungan umumnya diakibatkan karena adanya limbah (tailing) yang dihasilkan pada proses pemurnian bijih. Baik tambang dalam maupun tambang terbuka menyebabkan terlepasnya unsur-unsur kimia tertentu seperti Fe dan S dari senyawa pirit (Fe2S) menghasilkan air buangan bersifat asam  (Acid Mine Drainage / Acid Rock Drainage) yang dapat hanyut terbawa aliran permukaan pada saat hujan, dan masuk ke lahan pertanian di bagian hilir pertambangan, sehingga menyebabkan kemasamam tanahnya lebih tinggi. Tanah dan air asam tambang tersebut sangat masam dengan pH berkisar antara 2,5 – 3,5 yang berpotensi mencemari lahan pertanian.
Beberapa dampak negatif akibat pertambangan jika tidak terkendali antara lain sebagai berikut:
1). Kerusakan lahan bekas tambang.
2). Merusak lahan perkebunan dan pertanian.
3). Membuka kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan.
4). Dalam jangka panjang, pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya.
5). Pencemaran baik tanah, air maupun udara. Misalnya debu, gas beracun, bunyi dll.
6). Kerusakan tambak dan terumbu karang di pesisir.
7). Banjir, longsor, lenyapnya sebagian keanekaragaman hayati.
8). Air tambang asam yang beracun yang jika dialirkan ke sungai yang akhirnya ke laut akan merusak ekosistem dan sumber daya pesisir dan laut.
9). Menyebabkan berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan.
10). Sarana dan prasarana seperti jalan dll. rusak berat.
11). Dan lain-lain.
Mengapa ini bisa terjadi? Karena:
1). Adanya perbedaan kepentingan antara kepentingan lingkungan vs kepentingan ekonomi, politik dll.
2). Penegakkan hukum yang belum baik.
3). Aturan yang dibuat seringkali mengakomodasi beberapa kepentingan dengan bahkan mengabaikan unsur lingkungan.
4). Aturan yang tidak dilaksanakan dengan konsisten.
5). Dalam prakteknya otonomi daerah menyebabkan pertambangan maju pesat dan nyaris tidak terkendali.
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang pasir dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan pasir besi sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh pasir (coal dust).
2. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan pasir besi dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah pasir besi dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place). Penanaman bakau dan mangrove secara terpadu untuk mencegah terjadinya abrasi pantai.
3. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan pasir besi tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
4. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
Kesimpulannya, setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
Jika dilakukan penelitian secara mendalam, akan banyak sekali dampak buruk dari daya rusak yang disebabkan oleh pertambangan ini. Jika kita banyak belajar dari kasus-kasus pertambangan yang ada di Bengkulu seperti Batubara, pasir besi di Seluma, dan lain-lain.
Mengandalkan pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah satu bentuk pemerintahan daerah yang tidak kreatif dan solutif. Sebab pertambangan tidak saja membawa berkah bagi sipemiliknya namun juga bencana besar akibat daya rusak yang diakibatkan, baik kerusakan lingkungan, kerusakan sosial, budaya masyarakat menjadi lebih konsumtif dan masih banyak lagi.
sumber : http://tegalbuleudinfo.blogspot.com/2012/06/dampak-negatif-penambangan-pasir-besi.html

Pulau Kabaena Rusak Akibat Penambangan Nikel


Ilustrasi : http://anakia.files.wordpress.com
Ilustrasi : http://anakia.files.wordpress.com
Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara kini tidak cantik lagi. Kawasan indah itu tercemar pertambangan nikel yang dilakukan PT Billy Indonesia dan PT Argomorini. Rencananya Pemerintah Provinsi (pemprov) akan mengevaluasi aktivitas itu. Tapi Syahrul, Koodinator Divisi Kampanye LSM Sagori, menuturkan rencana itu hanya gertak sambal saja.
Warga kini kesulitan sumber air bersih akibat pencemaran air. Sumber perekonomian warga pun terganggu, yang umumnya menjadi nelayan dan petani rumput laut. Kesulitan warga di kawasan seluas 467 kilometer persegi itu seakan lengkap. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana ternyata telah memberikan kuasa pertambangan ke 17 perusahaan, meskipun baru dua yang telah melakukan eksploitasi. Itu saja sudah merusak wajah pulau yang indah tersebut.
Syahrul menyampaikan kondisi warga di Pulau Kabaena itu saat berdiskusi dengan 89.2 FM Green Radio.
GR (Green Radio): Dampak paling parah akibat pertambangan nikel disana?
Sy (Syahrul): Perusahaan yang melakukan eksploitasi nikel disana ada dua, yaitu PT Billy Indonesia dan PT Argomorini. Keduanya memberikan dampak negatif bagi warga setempat. Petani rumput laut merasakan dampak dari aktivitas PT Billy. Petani rumput laut itu mengalami gagal panen. Sedangkan di area PT Argomorini, Nelayan yang merasakan dampaknya. Tempat memasang bubu di laut kini terganggu oleh lumpur hasil pengapalan. Sehingga mereka harus mencari ikan ke laut lebih jauh lagi.
GR: Apa yang dilakukan Sagori saat mendampingi warga?
Sy: Jarak pertambangan dan pemukiman warga itu sekitar 800 meter. Sehingga dapat memberikan dampak nyata ke warga. Nah, dampak itulah yang coba Sagori sampaikan. Selain itu melakukan pemutaran film terkait soal pencemaran juga pertambangan. Lalu berdiskusi dengan warga.
GR: Sagori pernah mendampingi warga bertemu Pemkab Bombana?
Sy: Bersama warga kelurahan Lambale, kami menuntut Pemkab Bombana dan perusahaan untuk menjamin keselamatan warga Dongkala dan Lambale. Hal itu ditegaskan bila warga terkena dampak akibat aktivitas pertambangan. Seperti bila hujan deras, daerah itu tidak akan menimbulkan banjir, hingga sumber mata air agar tidak rusak.
GR: Apa tanggapan pemerintah provinsi yang akan menyelidiki proses pertambangan disana?
Sy: Sejauh ini yang proaktif adalah Pemkab Bombana, karena memang bagian dari wilayahnya. Mereka mengatakan perusahan pertambangan itu sudah sesuai prosedur dan layak. Seperti sudah melakukan kajian analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Sedangkan Pemprov Sulawesi Tenggara merencanakan mengevaluasi semua perusahaan, ternyata hanya gertak sambal saja. Pemprov hanya mengejar pemasukan daerah agar bisa memenuhi janji politiknya ke warga. Seperti untuk bisa memberikan bantuan Rp 100 juta per desa, dan lainnya.
Sementara itu, Kontributor KBR68H Kiki Andipati berkesempatan mengunjungi Bukit Bumbutuweleh. Bukit yang kian gundul akibat penambangan nikel yang ada dalam kuasa pertambangan PT Billy Indonesia.
GR (Green Radio): Seperti apa kerusakannya?
KA (Kiki Andipati): PT Billy Indonesia menguasai Bukit Bumbutuweleh lebih dari 200 hektar. Bukit itu kini terlihat gundul. Sebelumnya warga memanfaatkan bukit itu untuk mengambil kayu, dan bercocok tanam.
GR: Kondisi warga setelah wilayahnya dieksploitasi?
KA: Ada beberapa warga di Desa Lambale yang berdekatan dengan lokasi eksploitasi PT Billy itu. Warga biasanya memanfaatkan sungai di dekat desa  untuk keperluan air bersih. Tapi sungai itu telah tercemar limbah yang datangnya dari aktivitas eksploitasi. Tidak hanya mencemari sungai Lambalit, limbah itu pun telah mencemari air laut. Sehingga warga yang juga nelayan itu harus semakin jauh untuk mencari ikan.
GR: Ada usaha rehabilitasi?
KA: Sejauh ini belum ada. Pengakuan PT Billy bahwa mereka telah berusaha untuk meminimalisir terjadinya erosi dengan membangun check-dam. Tapi, saat saya menaiki bukit itu, tidak ditemukan satupun bangunan dam. Akibatnya dampak eksploitasi itu langsung menerjang ke sungai lambalit, sebagai sumber air bagi warga setempat. Perusahaan itu pun mengaku akan melakukan reklamasi menanam pepohonan.
GR: Dampak apa yang paling parah yang dirasakan warga?
KA: Dampak langsung adalah ke petani rumput laut. Mereka yang biasanya  memanen satu bulan satu kali, kini terganggu jadwal rutin panennya. Airnya di kawasan pertanian itu berwarna coklat akibat limbah buangan nikel itu. Sehingga membuat kualitas rumput laut menjadi rusak, dan menyebabkan gagal panen.

Inilah Dampak Buruk Tambang Emas di Pulau Buru


Kawasan Gunung Botak, Desa Wamsait, Kec. Waeapo, Kab. Buru memang telah menjadi areal tambang tradisional terbesar di Maluku, ribuan orang dari berbagai penjuru negeri berdatangan ke kawasan tersebut untuk mencari logam mulia yang saat ini berada di level Rp. 543.000,- per gramnya.
Aksi buka tutup areal tambang juga terus dilakukan oleh pemerintah setempat setelah timbulnya berbagai persoalan seperti bentrokan di kalangan penambang, prostitusi, miras dan lain sebagainya. Namun hal itu tidak juga menghentikan kegiatan tambang, justru malah menjadi-jadi karena pengelolaannya tergantung dari otoritas para pemilik lahan yang tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya, yang terpenting adalah pundi-pundi uangnya terus terisi.
1344835475122183251
Teluk Kayeli (lingkaran besar), Desa Wamsait (lingkaran kecil)
Baru-baru ini persoalan lain muncul, yakni ditemukannya ikan yang mati bergelimpangan di Teluk Kayeli, Kab. Buru akibat perairan tersebut tercemar limbah air raksa yang diduga berasal dari proses penambangan emas di Sungai Waitina. Kejadian ini sudah berlangsung selama dua minggu, yang mengakibatkan masyarakat setempat enggan membeli ikan hasil tangkapan nelayan dari Teluk Kayeli.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan ikan segar di Namlea, Kab. Buru, masyarakat terpaksa membelinya dari Pulau Ambon dan menyimpannya dalam kotak pendingin yang kemudian diangkut ke Namlea. Hal itu, menyebabkan pendapatan para nelayan di Teluk Kayeli menurun drastis.
“Kami berharap pemerintah bisa mengambil langkah yang lebih tegas untuk mengisolasi areal penambangan di kawasan Gunung Botak, Wamsait maupun kawasan Sungai Anhony karena banyak drum penampungan air raksa di daerah itu yang sewaktu-waktu bisa tumpah akibat banjir seperti kasus beberapa waktu lalu,” harap masyarakat setempat bernama Ibrahim Wael, Sabtu (11/8).
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah setempat untuk sesegera mungkin membuat peraturan daerah bersama-sama dengan pihak legislatif tentang pengelolaan tambang rakyat atau tradisional di wilayah itu dalam rangka menjamin kehidupan masyarakat termasuk lingkungan sekitarnya.
sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2012/08/13/inilah-dampak-buruk-tambang-emas-di-pulau-buru/

Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan dan Manusia. Tak Penah Dijelaskan Kepada Masyarat Sumsel Secara Umum


photo lokasi tambang batubara di Lahat
Bininfor.com. Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, di era orde baru  Masyarakatnya hanya mengenal PT Bukit Asam Badan Usaha Milik Negara  satu-satunya  perusahaan penambangan batubara.
Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan situasi Negeri ini mengalami perobahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia kesuatu perobahan  besar,  sehingga dengan  berjalannya waktu dari pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan  Indonesia berubah, perubahan yang sangat nyata, terutama pada tampak pemimpinan Negeri ini, tahun 1999 hingga 2004 indonesia dipimpin  2 kali  oleh seorang Presiden, pertama, Gusdur berpasangan Megawati Sukarno Putri, dan Presiden Gusdur kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan  oleh Megawati Sukarno Putri berpasangan dengan Hamzahas.  Tahun 2004 ke 2009 negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Yusuf kalla, dan tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiyono, artinya masyarakat awam tau benar bahwa persiden negeri ini sejak tahun 1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini. Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah  mengalami banyak perobahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu perobahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikaan suatu barometer untuk menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.
Ketika bicara soal pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di setiap daerah,  maka tentunya muncul berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,? Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti Tambang Batubara dan penambangan Batubara sekala besar, merupakan kebijakan dari seorang Presiden, ataukah,  sebatas kebijakan dan program kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.
Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tau secara pasti di provinsi ini memiliki penambangan batu bara sekala besar,  di beberapa daerah seperti kabuapten Muara Enim, Lahat, Muba,  Baturaja.  di tiga wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan batubara sekala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai negara.
Ironisnya sekarang berkembang isu di masyarakat,  bahwa  penambangan batubara memiliki dampak kepada lingkungan dan manusia, pertanyaannya  benarkah semua ini,..?  kenapa, ?  para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahanyakan lingkungan dan mausia, kepada  masyarakat, dan kami mencoba memberikan penjelasan tentang hal itu.
Mengutif Sumber wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak posistifnya bagi kepentingan secara ekonomi. Kali ini kami akan mencoba mengupas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan pemanfaatan dari batubara.
Bila berbicara mengenai dampak negatif dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang dalam sawah lunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang dampak negatif mengenai batubara.
Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat :  seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
Batubara juga mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Adapun Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Disisi lain sumber dari  Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal  KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu mengatakan  KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi.
Diskresi luas yang dirniliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan  SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu.
sumber : http://bininfor.com/dampak-penambangan-batubara-terhadap-lingkungan-dan-manusia-tak-penah-dijelaskan-kepada-masyarat-sumsel-secara-umum/