Bininfor.com. Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, di era orde baru Masyarakatnya hanya mengenal PT Bukit Asam Badan Usaha Milik Negara satu-satunya perusahaan penambangan batubara.
Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan situasi Negeri ini mengalami perobahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia kesuatu perobahan besar, sehingga dengan berjalannya waktu dari pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan Indonesia berubah, perubahan yang sangat nyata, terutama pada tampak pemimpinan Negeri ini, tahun 1999 hingga 2004 indonesia dipimpin 2 kali oleh seorang Presiden, pertama, Gusdur berpasangan Megawati Sukarno Putri, dan Presiden Gusdur kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan oleh Megawati Sukarno Putri berpasangan dengan Hamzahas. Tahun 2004 ke 2009 negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Yusuf kalla, dan tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiyono, artinya masyarakat awam tau benar bahwa persiden negeri ini sejak tahun 1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini. Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah mengalami banyak perobahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu perobahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikaan suatu barometer untuk menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.
Ketika bicara soal pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di setiap daerah, maka tentunya muncul berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,? Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti Tambang Batubara dan penambangan Batubara sekala besar, merupakan kebijakan dari seorang Presiden, ataukah, sebatas kebijakan dan program kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.
Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tau secara pasti di provinsi ini memiliki penambangan batu bara sekala besar, di beberapa daerah seperti kabuapten Muara Enim, Lahat, Muba, Baturaja. di tiga wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan batubara sekala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai negara.
Ironisnya sekarang berkembang isu di masyarakat, bahwa penambangan batubara memiliki dampak kepada lingkungan dan manusia, pertanyaannya benarkah semua ini,..? kenapa, ? para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahanyakan lingkungan dan mausia, kepada masyarakat, dan kami mencoba memberikan penjelasan tentang hal itu.
Mengutif Sumber wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak posistifnya bagi kepentingan secara ekonomi. Kali ini kami akan mencoba mengupas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan pemanfaatan dari batubara.
Bila berbicara mengenai dampak negatif dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang dalam sawah lunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang dampak negatif mengenai batubara.
Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
Batubara juga mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Adapun Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Disisi lain sumber dari Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu mengatakan KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi.
Diskresi luas yang dirniliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu.
sumber : http://bininfor.com/dampak-penambangan-batubara-terhadap-lingkungan-dan-manusia-tak-penah-dijelaskan-kepada-masyarat-sumsel-secara-umum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar